PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN YANG MENGALAMI KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual dan pertanggungjawaban pelaku. Kemudian menganalisis kondisi-kondisi kebergantungan dilihat dari motif kronologi kasus. Metode yang penulis gunakan yaitu metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh dari hasil wawancara tiga orang korban, hasil penelitian didapatkan bahwa adanya tindak pelecehan sesksual. Di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terdapat hak penanganan, hak perlindungan dan hak pemulihan bagi para korban, akan tetapi di PT.Plasess Indonesia tidak terdapat perlindungan pelecehan seksual bagi para pekerja wanita yang mengalami pelecehan seksual. Di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual menyebutkan bahwa penerapan sanksi pelecehan seksual nonfisik berupa sanksi pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan di PT.Plasess Indonesia sendiri tidak ada sanksi khusus untuk pelaku pelecehan seksual maupuan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual sebagai mana yang tertera dalam PKB (perjanjian kerja Bersama).
Downloads
References
A. Tamara, W. Budyatmojo. (2019) Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Wanita Terhadap Pria. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. Vol. 8, No. 2. 141.
Diah Prawitha Sari (2016). Berpikir Matematis dengan Metode Induktif, Deduktif, Analogi, Integratif dan Abstrak. Jurnal matematika dan Pendidikan matematika, Vol. 5, No.1, April 2016
Hairi, P.J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum DPR RI, 1-14
Hunt, C., Davidson, M., Fielden, S., 7 Hoel, H. (2007). Sexual Harrasment in The Workplace: Literatye Review. Manchester Bussiness School. University of Manchester.
Jdih.sukoharjokab.co.go.id. (2024) Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya. Diakses Hari Kamis 4 Juli 2024, Pukul 23;20 WIB.
Kurnia Indriyanti Purnamasari, Lisnawati Nur Fadila, Veryudha Eka Prameswari, Nikmatul Khayati, Maidaliza, Desi Asmaret, Cipta Pramana, Ismar Ramdadhani, Meinarisa, Bina Melvia Girsang, Ahmad Guntur Alfianto, Suminah. (Kekerasan Seksual) CV Media Sains Indonesia, Melong Asih Regency B40-Cijerah Kota Bandung, Jawa Barat 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, 2021
Rizki Pratama Kamarulah, (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Lex Crimen Vol. X/No. 13/Des/2021
Siti R.A. Desyana dkk, Analisis Tantangan Implementasi dan Kebutuhan Operasionalisasi UndangUndang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), International NGO Forum for Indonesian Development (INFID), (Oktober 2022), 23.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP
Undang-undang Republik Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Wawancara Korban Pelecehan di PT. Plasess Indonesia 3 Agustus 2024
Copyright (c) 2024 Indah Indah Nurhayati, Sartika Dewi, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.