BEBAN PEMBUKTIAN PASAL 12 B UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Angeline Theresia Aurelius Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum/Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Bagas Febri Wijayanto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum/Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
  • Muh Haryanto Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum/Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Indonesia
Keywords: Gratification, Reverse Burden of Proof, Decision No. 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb

Abstract

This study aims to analyze the reverse burden of proof system applied in Decision No. 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb. The research method employs a normative juridical approach, which involves examining case studies related to applicable laws and regulations. The legal materials utilized in this normative legal research include primary and secondary legal sources. The findings reveal that the burden of proof applied in Decision No. 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, concerning the crime of gratification committed by the defendant, former Mayor of Ambon Richard Louhenapessy, is a limited or balanced reverse burden of proof. This system is implemented by both parties, namely the Public Prosecutor and the Defendant. The process begins with the Public Prosecutor establishing the allegations regarding the criminal act of gratification committed by the Defendant. Subsequently, the Defendant, together with their Legal Advisor, demonstrates that the funds received did not originate from the proceeds of the criminal act of gratification. In practice, this limited or balanced reverse burden of proof aligns with the proof process stipulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anandya, Diky., Ramadhana, Kurnia., Easter, Lalola. (2022). Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2021. https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Tren%20Penindakan%20Kasus%20Korupsi%20Tahun%202021.pdf

Brahmana, H.S. Teori dan Hukum Pembuktian. https://www.pn-lhoksukon.go.id/media/files/20170417150853209334910258f4781588e77_20170419145829_Teori%2Bdan%2BHukum%2BPembuktian.pdf

Danil, Elwi H. (2012). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Eddyono, Widodo Supriyadi. (2011). Pembebanan Pembuktian Terbalik dan Tantangannya (Verification Reversed Imposition And It’s Challenges). Jurnal Legislasi Indonesia, (8)2, 275.

Hamzah, Andi. (2005). Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.

Ibrahim, Johny. (2011). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Komisi Pemberantasan Korupsi, “Gratifikasi Berdasarkan Instansi,” 2024, https://www.kpk.go.id/id/statistik/gratifikasi/stat-gratifikasi-berdasarkan-instansi. diakses pada tanggal 14 Juni 2024.

Marzuki, Mahmud Peter. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenamedia.

Mauliddar, Nur., Din, Mohd., Rinaldi Yanis. (2017). Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, (19)1, 159.

Mulyadi, Lilik. (2000). Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Mulyadi, Lilik (2007). Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Alumni.

Nurhayani. (2015). Pembuktian Terbalik Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal IUS, (III)7, 96.

Putra, Dwi Bayu dan Yanova, Hendri Muhammad. (2022). Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence). Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI), (3)2, 263.

Razak, Askari., Sunggara Romi., Thalib Hambali. (2023). Pengaturan Gratifikasi Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Theory (JLT), (4)1, 167.

Simamora, Yuliarta Anastasya., Syahputra Rifky., Yusuf Hudi. (2023). Analisis Hukum Terhadap Gratifikasi: Dampak, Penegakan Hukum, dan Upaya Pencegahan Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, (1)3, 1.

Soekanto, Soeryono. (1990). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: C.V Rajawali.

Syarif, Nurbaiti., Januari., Saribu, Dolok Lestari Eva. (2024). Perlindungan Hak-Hak Tersangka Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum. (03)02, 113.

Zamroni, Mohammad. (2011). Telaan Progresif: Impelementasi Asas Pembuktian Terbalik (Reversed Onus) Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Progrissive Review: Verification Reverse Principle Impelementation (Reversed Onus) Against Corruption). Jurnal Legislasi Indonesia, (8)2, 289.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Published
2024-12-12
How to Cite
Aurelius, A. T., Wijayanto, B. F., & Haryanto, M. (2024). BEBAN PEMBUKTIAN PASAL 12 B UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. The Juris, 8(2), 510-516. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1344