PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI INDONESIA KAITANNYA DENGAN CYBER
Abstract
Basically, the regulation of sanctions for child molestation has been widely found in the Law and Government Regulations, this can be seen in the Criminal Code (KUHP). In reality, the implementation of these regulations can still be said to be ineffective. This can be seen from the increasing number of child molestation crimes that have occurred in Indonesia. The research that will be conducted by the author is normative, namely research based on applicable legal principles. The results of the research in this study are the handling of child molestation crimes in Indonesia in relation to cyber is a form of implementation itself, meaning that all forms of laws and regulations governing child protection used in law enforcement itself are a form of implementation. In general, child molestation laws can be seen in several stages, namely the Investigation and Investigation Process, the Child Examination Process, and the Trial Process.
Downloads
References
Ahmad Saifuddin. (2021). Merumuskan faktor penyebab dan solusi pelecehan seksual menggunakan perspektif psikologi, sosial, dan agama. Academica: Journal of Multidisciplinary Studies, 5(2).
Andi Hamzah. (2012). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Hukum dan HAM). (n.d.). Sanksi dan proses hukum bagi pelaku pencabulan anak. Diakses pada 7 November 2024, pukul 13.29 WIB, dari https://bpsdm.kemenkumham.go.id.
Faizah Qurotul Ahyun, Solehati Solehati, & Benny Prasetiya. (2022). Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual serta dampak psikologis yang dialami korban. Al-Athfal: Jurnal Pendidikan Anak, 3(2).
Kawati. (n.d.). Pengaruh media sosial terhadap tindak kejahatan remaja.
Linda Ikawati. (2018). Pengaruh media sosial terhadap tindak kejahatan remaja. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 4(2).
Mardjono Reksodiputro. (1994). Sistem peradilan pidana di Indonesia: Melihat kejahatan dan penegakan hukum dalam batas-batas toleransi. Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Maulidatul Munawaroh & Eva Ester Kristiani Agasi. (2022). Tindak pidana pelecehan seksual di media sosial perspektif UU ITE. Rechtenstudent, 3(1), 56–66.
Mochammad Anwar. (2011). Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II). Bandung: Alumni.
Moeljatno. (2012). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Nabila Bilbina Idris, Mutiara Nabila, & Sekar Puspita Sari. (2023). Analisis peran media sosial dalam mencegah perilaku pelecehan seksual terhadap wanita. Jurnal Global Ilmiah, 1(3).
Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum. (2021). Perlindungan terhadap tindak pelecehan perempuan di media sosial. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(4).
Poespoprodjo. (2010). Filsafat moral kesusilaan dalam teori dan praktek. Bandung: Remadja Karya.
Pratama Ray. (2012). Kejahatan pencabulan persetubuhan. Diakses pada 7 November 2024, pukul 12.33 WIB, dari http://raypratama/2012/02/kejahatan-pencabulanpersetubuhan.html.
R. Subekti & R. Tjitrosoedibio. (2012). Kamus hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Supanto. (1999). Kebijakan hukum pidana mengenai pelecehan seksual. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada.
Tjuk Sugiarso. (2013). Cyber crime: Motif dan penindakan. Jakarta: Pensil.
Widodo. (2013). Memerangi cybercrime: Karakteristik, motivasi, dan strategi penanganannya dalam prespektif kriminologi. Yogyakarta: Aswaja Presindo.
Wikipedia. (n.d.). Anak. Diakses pada 7 November 2024, pukul 12.15 WIB, dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Anak.
Yuni Fitriani & Roida Pakpaham. (2020). Analisa penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran cybercrime di dunia maya atau cyberspace. Cakrawala: Jurnal Humaniora, 20(1).
Copyright (c) 2024 H. M. Yusuf DM, Rahmat Tul Qodri, Ridwan Rizki, Kurniawan Nduru
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.