KEPASTIAN HUKUM TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN

  • Priscilia Universitas Katolik Darma Cendika
  • Martika Dini Syaputri Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Darma Cendika, Surabaya, Indonesia
Keywords: Civil Law, Verbal Agreement, Agreement

Abstract

An oral agreement is an employment relationship that exists without an employment contract. In social life, verbal agreements are often made. However, in social life, verbal agreements are often made without the person realizing it and have shortcomings when presentes as evidence in court. The purpose of this writing is to determine the legal certainty of oral agreements and how to resolve claims for breach of contract in oral agreements. The research method used is normative legal research. The types of data used are secondary data and primary data which are based on literature, books and various legal regulations and previous research. All data was analyzed using qualitative analysis. The results of this research show that verbal agreements are valid for everyone based on clause 1338 of the Civil Code which explains that all agreements made legally are considered valid by the person who makes them. However, to prove this, witnesses or confessions from the parties involved are needed, then this dispute can be resolved by undergoing a mediation process based on the agreement of the parties and the advantage of this mediation is that the parties do not need to defend the facts and evidence that are in front of them.

Downloads

References

Dr. Siti Malikhatun Badriyah, S.H., M. H. (2019). Buku Aspek Hukum Dalam Kontrak. In Penerbit Media Pustaka (Issue May).

Feriansyah, N. (2023). Kedudukan Hukum dan Pembuktian Perikatan Lisan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2, hlm. 7.

Gaol, S. L. (2019). Keabsahan Pinjam Meminjam Uang Secara Lisan Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol.9 No.2.

Gumanti, R. (2012). SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (Ditinjau Dari KUHPerdata). Journal Pelangi Ilmu, Vol.5 No.1.

Haris, B. (2023). Penyelesaian Perjanjian Lisan Akibat Wanprestasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 14.

Indonesia, P. N. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Demographic Research, 49(0), 1-33 : 29 pag texts + end notes, appendix, referen.

Indonesia, P. N. (2016). Perma Nomor 1 Tahun 2016. 53(9), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Intan Sari Novita, H., Fithry, A., & Hukum Universitas Wiraraja Madura, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) Dalam Perjanjian Kerja Secara Lisan Dengan Pemberi Kerja. Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 21(2), hlm.4.

Jessika Morisca Katu, Ni Komang Arini Styawati, I. M. A. M. P. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN ANTARA PEKERJA DAN PERUSAHAAN. Jurnal Konstruksi Hukum, 5(1), 2.

Johan’s Kadir Putra, Dinda Eva Aprilia, Nur Anggraini Hidayatullah, M. I. (2021). Artikel TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE YANG DIBERIKAN SECARA LISAN LEGAL REVIEW OF ORALLY AWARDED NOMINEE AGREEMENTS. Jurnal Lex Suprema, 3, hlm.3.

Muhammad, F., & Ilham, M. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PETANI KELAPA SAWIT APABILA DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN TERJADI WANPRESTASI. Jurnal Notarius, 1, hlm.2.

Putra, A. K. (2021). Tinjau an Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Perjanjian Di Bawah Tangan Apabila Terjadi Wanprestasi Pada Objek Benda Bergerak Dan Tidak Bergerak. 3(2), 6.

Rahmadani, S. O. (2023). Analisis akibat hukum perjanjian utang piutang secara lisan apabila debitur cidera janji (wanprestasi). JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(2), hlm. 4. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.334

Ridho Oktavianto, Sardjana Orba Manullang, R. K. S. (2023). Tinjauan Yuridis Kekuatan Perjanjian Lisan Sebagai Bukti Dalam perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Krisna Law, 5.

Syahputra Nasution, M. (2021). AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA SECARA LISAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN. In Jurnal Ilmiah METADATA (Vol. 3).

Vivit Choirul Nisya, I. Y. (2023). Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum. Adil Indonesia Journal, 4(2).

Wauran, R. V. (2020). Kepastian Hukum Perjanjian secara lisan menurut KUHPERDATA Pasal 1338. Lex Privatum, 8, hlm.3.

Wini Nurlita, S. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Lisan dalam Praktek Sewa Menyewa Rumah Menurut Hukum Positif Indonesia Di Desa Jati Sidoarjo. Jurnal Syntax Transformation. https://doi.org/10.46799/jst.v2i5.277

Published
2024-12-19
How to Cite
Priscilia, & Syaputri, M. D. (2024). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LISAN. The Juris, 8(2), 534-541. https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1356