Penerapan Asas Dominus Litis Dalam Hukum Positif Di Indonesia Setelah Disahkannya KUHAP Baru

  • Lalu Panca Tresna D Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Muhammad Rifaldi Setiawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
Keywords: Dominus Litis, Hukum, KUHAP Baru

Abstract

Jaksa merupakan figur sentral dalam penyelenggaraan peradilan pidana karena memiliki kewenangan untuk menetapkan perkara (dominus litis) untuk diteruskan ke pengadilan. Namun pada kenyataannya penerapan asas Dominus Litis belum optimal seperti penerapan pengawasan horizontal dan penghentian perkara. mengkaji penerapan asas dominus litis terhadap hukum positif di Indonesia. Penelitian hukum normatif dengan Pendekatan Undang-Undang; Konseptual dan komparatif. Penerapan Asas Dominus Litis dalam KUHAP terdapat pada Pasal 1 Angka (6) huruf a dan b; 139, sebagaimana asas diferensiasi fungsional pada Pasal 14 dan 137, berdasarkan kedudukan dan fungsi jaksa dalam sistem peradilan pidana diatur dalam Pasal 140 ayat (2); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 dan Nomor 29/PUU-XIV/2016. KUHAP Baru. Jaksa di Indonesia berada di Lembaga Eksekutif, memiliki beberapa asas, tidak memiliki kewenangan penyidikan; ruang lingkup penuntutan pidana, perdata, dan administrasi berada di tangan Negara dan tidak bersifat rangkap yaitu Jaksa dan Makau di tangan Yudikatif, menitikberatkan pada asas legalitas, berwenang melakukan penyidikan, penuntutan pidana dan perdata yang bersifat rangkap yaitu Jaksa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. (2002). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cetakan Ke-1. Jakrta: Kencana Prenadamedia Grub.
Djunaedi. (2013). “Tinjauan Yuridis Tugas Dan Kewenangan Jaksa Demi Tercapainya Nilai-Nilai Keadilan.” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I.
Effendy, Marwan. (2005). Kejaksaan RI: Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hamzah, Andi. (2001). Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. (2000). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Edisi Kedua) Seri: Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, Evi. (2009). Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Lebang, Moh. Andika Surya dan Rendi Kastra. (2021). “Perbandingan Antara Peran Jaksa Di Indonesia Dengan Peran Jaksa Di Daearah Administrasi Khusus Macao Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Cahaya Keadilan Vol. 9 No.3
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mathovani, Reda. (2025). “Penerapan Asas Dominus Litis Dalam Undang-Undang KPK.” Hukum Online. Retrieved April 27. (https://www.hukumonline.com/berita/a/penerapan-asas-dominis-litis-dalam-uu-kpk-lt5ddf8ba3bb064).
Oesman, Oetojo dan Alfian. (1991). Pancasila Sebagai Ideologi Dalam Berbagai Bidang Lehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara. Jakarta: BP 7 Pusat.
Pangribuan, Luhut. (2014). Hukum Acara Pidana: Surat Resmi Advokat Di Pengadilan. Jakarta: Papasa sinar Sinanti.
RM, Surachman dan Andi Hamzah. (1996). Jaksa Di Berbagai Negara Peranan Dan Kedudukannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Santika, Gita. (2021). “Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan.” Progresif XVI.
Supriyanta. (2009). “KUHAP Dan SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU.” Jurnal Wacana Hukum VIII No. 1.
Widhayanti, Erni. 1996. Hak-Hak Tersangka/Terdakwa Di Dalam KUHAP. Yogyakarta: Liberty.
Zikry, Ichsan, dkk. (2016). “Prapenututan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Ratusan Ribu Perkara Hilang : Penelitian Pelaksanaan Mekanisme Prapenuntutan Di Indonesia Tahun 2012-2014,.” LBH Jakarta & MaPPI FHUI.
Published
2025-12-13
How to Cite
Tresna D, L. P., & Setiawan, M. R. (2025). Penerapan Asas Dominus Litis Dalam Hukum Positif Di Indonesia Setelah Disahkannya KUHAP Baru. The Juris, 9(2). https://doi.org/10.56301/juris.v9i2.1947