SYRIA CONFLICT AND OTHER STATE INTERVENTION, WHERE IS INTERNATIONAL LAW?

  • Kadarudin Kadarudin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
Keywords: konflik, Suriah, intervensi, negara lain

Abstract

Konflik di Suriah menyita perhatian masyarakat internasional, bukan hanya karena jumlah korban yang sangat banyak, juga karena banyaknya negara yang ikut mengambil bagian dari konflik bersenjata dimaksud, bahkan anggota tetap Dewan Kemanan PBB (Amerika Serikat, Perancis, Inggris, Rusia, dan Tiongkok) yang memiliki hak veto ikut mengambil bagian dari konflik bersenjata di Suriah, sehingga hukum internasional seolah tidak berdaya. Konflik bersenjata di Suriah
menjadi fakta mengenaskan di era masyarakat modern saat ini, dimana kekerasan dan pembantaian menjadi momok menakutkan di zaman peradaban perkembangan ilmu pengetahun manusia yang semakin maju, sehingga dibutuhkan peran dari negara-negara netral yang dapat membantu konflik bersenjata di Suriah segera berakhir dengan memfasilitasi perjanjian gencatan senjata antar pihak-pihak yang bertingkai.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-06-26
How to Cite
Kadarudin, K. (2017). SYRIA CONFLICT AND OTHER STATE INTERVENTION, WHERE IS INTERNATIONAL LAW?. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 1(1), 1-14. https://doi.org/10.56301/juris.v1i1.22