Penegakakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Sistem Peradilan Pidana

  • Marsudin Nainggolan Pascasarjana Magister Hukum, Universitas Jayabaya
Keywords: Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Lingkungan hidup secara umum berarti merupakan kesatuan dari beberapa lingkup ruang dimana lingkungan tersebut terisi dengan segala makhluk hidup serta benda-benda mati yang berada di dalam lingkup lingkungan tersebut dan itu juga termasuk manusia beserta adab perilakunya. Alam dan lingkungan secara fisik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan manusia yang lebih baik dan sehat. Sebaliknya, dapat pula alam dan lingkungan menjadi tidak baik dan sehat karena pemanfaatannya yang melampaui batas. Penegakan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui sarana pengawasan dan penerapan sanksi administrasi, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. Penyelenggaraan peradilan pidana merupakan mekanisme bekerjanya aparat penegak hukum pidana mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan. Adapun metode penelitian yang digunakan secara umum dalam pembahasan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Dikarenakan penelitian bersifat normatif maka kajian ini lebih mengedepankan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan proses penegakan hukum pidana merupakan satu rangkaian proses hukum yang dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan. Dalam tindak pidana lingkungan ada pelibatan para ahli di bidang lingkungan sebagaimana dimungkinkan dalam Pasal 120 KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-31
How to Cite
Marsudin Nainggolan. (2021). Penegakakan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 5(2), 326-341. https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.323